Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Tetapkan Supir Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Supir Sebagai Tersangka

radarlampung.co.id - Satlantas Polres Lampung Selatan menetapkan JS (41), warga Pugung Raharjo, Lampung Timur sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal di jl. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Minggu (23/5) lalu.

JS merupakan supir mobil pick up Daihatsu Grand Max bernomor polisi BE 8650 PN. Kecelakaan tersebut menewaskan tiga penumpang asal Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Kasatlantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD mengatakan, JS dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas UU no. 22 tahun 2009, atas kelalaiannya.

Berdasar pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp12 juta. Di samping itu, supir juga diduga menyalahi aturan fungsi kendaraan.

“Supir kita tetapkan sebagai tersangka, karena memang untuk teknis dari awal (mobil, red) sendiri diperuntukan bukan sebagai kendaraan untuk angkutan umum melainkan angkutan barang,” katanya.

Edwin menambahkan, kendaraan bak terbuka seperti pick up bukanlah sebagai alat angkut orang. Namun dalam peristiwa tersebut, kendaraan pick up yang dikemudikan JS mengangkut penumpang sebanyak 15 orang.

JS, juga diketahui masih merupakan anggota keluarga dari para korban yang meninggal dan luka parah. Sehingga, proses hukum terhadap JS akan dilakukan setelah para korban yang meninggal selesai dimakamkan.

Sementara itu, saat ini petugas masih fokus untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan.

“Untuk saat ini sudah kita koordinasikan. Karena (JS, red) masih satu keluarga, sehingga tersangka kita persilahkan mendampingi korban hingga pemakaman. Setelah itu, baru kita amankan untuk pemeriksaan perkara lebih lanjut,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: